Pengertian Hadas Dan Najis Dalam Pandangan Agama Islam
Pengertian Hadas Dan Najis Dalam Pandangan
Agama Islam
A. Pengertian Hadas dan Najis
Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap
bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak
dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah
keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
Sedangkan Najis adalah
Kotoran (hubus) yang tampak.
B.
Najis Haqiqi
Najis haqiqi atau
Najis 'Aini atau Najis Hissi menurut bahasa adalah
najis yang mempunyai wujud, rasa, rupa, dan bau seperti darah, tinja, kencing
dan sebagainya. dan menurut istilah Syar'i, najis haqiqi adalah kotoran yang dapat
menghalangi sahnya shalat dimana hal tersebut tidak dapat dimaafkan (Tidak Ada
Rukhsosh).
C.
Pembagian Najis Haqiqi
Menurut Madzhab Hanafi, bahwa najis haqiqi
adalah semua benda yang dinilai kotor oleh syara'. contohnya adalah najis
anjing, babi, atau yang dilahirkan dari keduanya, dan najis yang timbul dari
kencing bayi anak-anak yang baru minum ASI
Sedangkan Syafi'i menambahkan
macam-macam najis haqiqi menjadi tiga, yaitu Najis Muthawasittah, yaitu kencing
anak perempuan yang baru minum ASI, jadi beliau membedakan antara kencing
laki-laki yang baru minum ASI dan kencing bayi perempuan.
D.
Macam-Macam Najis Haqiqi
Adapun macam-macam najis haqiqi, Wahbah az Zuhaili
menukil pendapat para fuqaha' bahwa macam-macam najis tersebut diatas
kenajisannya ada yang disepakati (muttafaq) dan ada yang masih diperselisihkan
(mukhtalaf). Adapun contoh sesuatu yang disepakati kenajisannya adalah sebagai
berikut :
- Daging Babi
- Liur Anjing
- Darah
- Kencing, Kotoran dan Muntah Manusia
- Mazi dan Wadi
- Bangkai Binatang Darat yang Darahnya Mengalir
E.
Persamaan Dan Perbedaan Hadas dan Najis
Persamaan Hadas dan Najis adalah Kedua hal tersebut dapat
menyebabkan shalat, thawaf dan beberapa ibadah lainnya menjadi Tidak Sah.
Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :
- Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan
membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas
selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus
dengan wudlu atau mandi janabah.
- Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan
mensucikan Hadas harus dengamn niat
- membersihkan hadas termasuk masalah ta'abuddi,
sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi
- Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan,
sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
.png)







0 komentar: